BLT Dana Desa Masih Ada, Ini Kriteria Penerimanya
Penyaluran BLT Dana Desa |
Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 mengamanatkan salah satu penerimaan Bantuan Langsung Tunai.
Program Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa atau yang biasa kita kenal dengan istilah BLT DD kini pada tahun 2023 akan diprioritaskan pada warga miskin ekstrem.
Nominal untuk BLT Kemiskinan Ekstrem tetap sama seperti BLT DD sebelumnya yakni sebesar Rp. 300 rb perbulan, walau demikian penerima untuk BLT ini diprediksi akan berkurang karena hanya diperuntukan untuk warga yang miskin ekstrem.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
BLT DD Diganti BLT Kemiskinan Ekstrem
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kini telah ditiadakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) .
Hal ini dikarenakan landasan pembuatan program tersebut telah tiada yaitu covid 19. Oleh karenanya pembuatan program harus disesuaikan dengan tujuan pembangunan nasional 2023.
Berdasarkan hal tersebut BLT Dana Desa diganti dengan narasi yang lebih tepat yaitu BLT Kemiskinan ekstrem.
Berapa Persen BLT Diambil Dari Dana Desa
BLT Dana Desa dalam penyelurannya tidak seperti tahun sebelumnya yang harus di salurkan sebesar 40 persen untuk BLT Dana Desa.
Untuk tahun ini BLT Dana Desa bisa di salurkan maksimal 25 persen dari pagu dana desa yang diterima, bahkan pemerintah desa bisa tidak menyalurkannya sama sekali jika tidak terdapat warganya yang mengalami kemiskinan ekstrem.
Cara Menghitung Kemiskinan Ekstrem
Warga miskin ekstrem merupakan warga yang memiliki penghasilan dibawah 80 persen garis kemiskinan kabupaten/kota setempat sebagimana yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.
Berikut Langkah Menghitung Kemiskinan Ekstrem:
1. Menghitung seluruh penghasilan pertahun anggota keluarga. Menjadi jumlah penghasilan keluarga pertahun.
2. Jumlah penghasilan keluraga pertahun dikurangi oleh jumlah anggota keluarga, menjadi rata-rata penghasilan warga pertahun.
3. Rata-rata penghasilan warga pertahun dibagi 12, menjadi rata-rata penghasilan warga per tahun.
4. hasilnya dibandingkan dengan Rp. 11.633/ kapita/ hari(setara PPP USD 1.99 dari BPS 2022) : jika hasilnya kurang dari RP. 11.633/ kapita/hari maka termasuk kemiskinan ekstrem dan jika lebih maka bukan tergolong kemiskinan ekstrem.
Kriteria Penerima BLT DD 2023
Kriteria penerima BLT Kemiskinan Ekstrem diantaranya:
1. Keluarga miskin ekstrim lebih diutamakan
Kriteria penerima blt dana desa tahun ini sangat diprioritaskan pada keluarga yang mengalami kemiskinan ekstrem, tentu saja hal ini terbilang tepat dan sangat bagus untuk perkembangan perekonomian di desa.
2. Keluarga yang rentan penyakit kronis.
Jika keluarga juragan ada yang mengalami penyakit menahun dan kronis maka juragan berhak atas dana BLT yang disalurkan lewat desa.
3. Memiliki anggota rumah tangga lanjut usia.
Selain faktor di atas jika anggota keluarga yang ada di rumah juragan memiliki anggota lensia, maka juragan berhak atas uang BLT yang ada di desa tercinta.
4. Atau terdapat rumah tangga yang difable.
Orang cacat juga menjadi prioritas dari adanya bantuan langsung tunai dana desa, tentu saja jika keluarga juragan terdapat kelauarga yang difable tentunya sangat berpotensi mendapatkan BLT dana desa.
Demikian Kriteria penerima BLT Kemiskinan Ekstrem apakah anda termasuk salah satunya? jika iya. apakah anda telah terdaftar sebagai penerima manfaat BLT Kemiskinan Ekstrem? Jika tidak silahkan anda tanyakan kepada Pemerintah Desa anda.
Gabung dalam percakapan