Masa Kerja, Gaji, Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih pemilu 2024 merupakan salah satu badan adhoc KPU...

Mengenal masa jabatan, gaji, tugas dan kewajiban pantarlih

Pantarlih pemilu 2024 merupakan salah satu badan adhoc KPU yang di bentuk melalui Panitia Pemungutan Suara  yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu 2024.

Pantarlih setiap desa jumlahnya tidak sama karena jumlah pantarlih sesuai dengan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa, jika satu desa memiliki 6 TPS maka jumlah pantarlihnya adalah 6 orang.

Seperti yang telah disinggung pada paragraf awal pantarlih dibentuk oleh PPS hal ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. 

Setelah dibentuk anggota pantarlih akan bekerja sesuai dengan tugasnya dan mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Di Gaji 1 juta Per Bulan, Ini Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024.

Masa Kerja Pantarlih

Masa kerja seorang pantarlih pada pemilu 2024 kurang lebih 2 bulan, untuk pantarlih yang telah dipilih oleh pps akan bekerja mulai pada tanggal 6 Februari sampai 15 Maret 2023.

Namun yang perlu diingat setiap pantarlih yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota melalui PPS memiliki masa kerja yang berbeda, walau demikian rentang waktu kerja pantarlih hampir sama.

Walaupun masa kerja terbilang singkat namun dampak yang akan dirasakan oleh negara ini sangat nyata di tahun 2024 kelak.

Jumlah Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Gaji pantarlih pada pemilu 2024 sama dengan gaji pada pilkada 2020 sebelumnya. Hal ini lebih besar dari gaji pantarlih pada pemilu 2019 yang hanya berjumlah Rp. 800 ribu.

Mengutip dari situs detik.com bahwasannya gaji pantarlih sebesar 1 juta rupiah di setiap bulannya dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan maka total keseluruhan gaji yang akan diterima oleh setiap pantarlih adalah 2 juta rupiah.

Menurut mimin dengan pekerjaan seperti itu tentu saja gaji yang diberikan pada pantarlih terbilang sangat cukup. 

Kewajiban Pantarlih

Dalam menjalankan tugasnya seorang pantarlih memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yakni:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan  pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada PPS.

3. Pantarlih bertanggung jawab pada PPS.

Demikian pembahasan terkait masa kerja, gaji, tugas dan kewajiban pantarlih pemilu 2024. semoga bermanfaat.

Akhir Kata

Demikianlah penjelasan tentang Masa kerja gaji, tugas dan kewajiban pantarlih dalam membantu KPU dalam mensukseskan pemilu pada tahun 2024.

bagi juragan yang berstatus sebagai pantarlih diharapkan bekerja dengan sungguh-sungguh karena pemilu sangat ditemtukan oleh bagaimana cara patarlih bekerja sekarang.

Jangan lupa pantau terus situs juragan baca karene di situs ini mimin akan membagikan banyak tulisan yang bermanfaat dan tentunya sangat menginspirasi juragan dalam menjalani hidup sehari-hari.


Saya adalah Saya