Cara Cek Apakah Nama Kita Terdaftar Sebagai Pemilih Di Pemilu 2024
Cek DPT Online |
Sebagai masyarakat tentunya kita harus melindungi hak pilih kita pada pemilu 2024, dengan cara memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai pemilih di pemilu 2024.
Bagaimana cara kita mengecek nama kita sudah terdaftar pada pemilu 2024?
Untuk memastikan apakah data kita sudah masuk sebagai pemilih tetap pada pemilu 2024 dengan cara mengecek langsung melalui Cek DPT Online yang sudah disediakan oleh KPU.
Cara Cek DPT Online
Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa kita kenal dengan KPU secara terbuka meminta masyarakat untuk mengecek Identitasnya apakah sudah terdaftar pada DPT pemilu 2024. melaui infopemilu.kpu.go.id. Atau melalui akses cekdptonline.go.id.
Pada halaman ini masyarakat akan disuguhkan oleh tampilan yang menarik dan simple sehingga mempermudah masyarakat untuk mengecek identitasnya pada halaman tersebut.
Selain bisa mengecek nama, masyarakat juga bisa melihat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan cara mengisi data pada halaman yang tersedia.
Adapun cara untuk mengecek apakah data kita sudah terdaftar sebagai pemilih di pemilu 2024 dengan melalui langkah-langkah berikut ini:
1. Mengunjungi Website KPU atau mengakses halaman cekdptonline.kpu.id.go.
langkah 1 |
2. Pilih Kabupaten Anda
Langkah 2 |
Setelah anda memasuki halaman pencarian data pemilih silahkan anda pilih Kabupaten tempat anda tinggal yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk contoh jika KTP anda berdomisili di Kabupaten Bangkalan maka anda ketik "Bangkalan"
3. Isi NIK Anda
Langkah 3 |
Langlah selanjutnya untuk cek apakah nama kita terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024 dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada halaman Pencarian Data Pemilih.
Selain dengan cara tersebut kita bisa mengecek apakah nama kita terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024 dengan mengisi:
1. Isi Nama Lengkap Sesuai KTP
Langkah 1.A |
Langkah yang bisa kita lakukan selain dengan mengisi nama kabupaten dan nomor Nik, kita juga bisa melakukannya dengan mengisi nama sesuai dengan KTP pada halaman pencarian data pemilih.
2. Mengisi Tanggal Lahir
Langkah 2.A |
Silahkan anda isi tanggal lahir yang sesuai dengan kartu tanda penduduk yang anda miliki.
3. Cek Data Anda dengan Benar
Setelah anda mengisi data yang sudah tersedia sangat dianjurkan anda mengecek kembali data yang sudah anda masukkan, hal ini untuk mengantisipasi kesalahan data yang telah anda masukan.
4. Pilih Pencarian
Langkah Terakhir |
Setelah anda mengecek dengan cermat dan dirasa sudah benar data yang anda masukan kemudian anda pilih 'pencarian' pada halaman pencarian data pemilih. tunggu hingga informasi yang anda butuhkan ditampilkan.
Demikianlah cara mengecek apakah nama kita terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024 melalui website resmi yang disediakan oleh KPU, semoga bermanfaat.
Gabung dalam percakapan