Di Gaji 1 juta Per Bulan, Ini Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024.
Daftar Gaji Pantarlih |
KPU di setiap wilayah di Indonesia sudah membentuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selanjutnya, untuk mensukseskan pemilu 2024 PPS diamanahi tugas untuk membentuk petugas pemutahiran data pemilih atau yang biasa di singkat dengan Pantarlih.
Dalam menjani tusanya pantarlih akan menerima gaji yang lumayan besar yakni 1 juta rupiah setiap satu bulannya.
Adapun masa bakti pantarlih terhitung mulai tanggal 6 Februari sampai dengan 15 Maret 2023.
Bagi anda yang ingin mendaftar Pantarlih sangat dianjurkan membaca tulisan ini hingga selesai supaya tidak salah menafsirkan.
Pantarlih dibentuk dengamn cara terbuka dengan melihat kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
Setiap masyarakat berhak untuk mendaftar sebagai Pantarlih selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Namun sebelum anda mendaftar sebagai angota Pantarlih alangkah lebih baiknya ada memperhatikan persyaratan yang harus anda penuhi.
Syarat Menjadi Pantarlih
Adapun syarat jika anda ingin mendaftar Pantarlih sebagai Berikut
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling randah 17 tahun
3. Domisili di dalam wilayah kerja
4. Mampu secara rohani dan jasmani
5. Pendidikan SMA sederajat minimal
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Untuk menjadi seorang pantarlih anda harus melengkapi dokumen persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Adapun dokumen pendukung adalah:
1 Foto kopi Kartu tanda penduduk.
2. Keterangan sehat
3. Daftar riwayat hidup
4. Surat pernyataan bermatrai.
5. Foto kopy Sma sederajat
Namun ada beberapa persyaratan tambahan jika calom pantarlih terlibat dalam:
Menjadi anggota partai politik namun sudah tidak aktif dari parpol paling singkat selama 5 tahun terakhir, maka perlu dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
Namun, jika identitas calon pantarlih tercantum dalam SIPOL tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan (calon pantarlih) maka harus menyertakan surat pernyataan bermaterai 10.000 menjelaskan akan hal tersebut.
Jadwal Pembentukan Calon Pantarlih
1. Pendaftaran calon pantarlih dimulai pada tanggal 26-28 Januari 2023
2. Penerimaan Calon Pantarlih tanggal 26-31 Januari 2023.
3. Penelitian administrasi calon pantarlih tanggal 27 Januari-2 Februari 2023.
4. Pengumuman hasil seleksi Pantarlih tanggal 3-5 Februari 2023
5. Penetapan nama dari hasil seleksi pantarlih tanggal 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih dilakukan pada tanggal 6 Februari 2023.
Cara Pendaftaran Calon Pantarlih
Pendaftaran dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat dengan membawa surat pendaftaran yang dilengkapi dengan dokumen pendaftaran kemudian diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa anda. pendaftaran dapat anda lakukan pada tanggal 26 Januari sampai 31 Januari 2023.
Setelah anda melakukan pendaftaran caloin pantarlih langkah selanjutnya anda menunggu pengumuman penerimaan anggota Pantarlih.
Tugas Pantarlih
Mungkin anda masih bingung apa yang menjadi tugas pantarlih dalam pemilu 2024? adapun tugas pantarlih sebagai berikut.
1. Menyusun daftar pemilih
2. melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU disemua tingkatan
Demikian yang bisa saya sampaikan melalui tulisan ini semoga bermanfaat dan semoga anda bisa menjadi bagian dari kesuksesan pemilu 2024 nanti.
Gabung dalam percakapan