Cara Menggunakan Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih Pada Pemilu 2024

Tulisan Cara menggunakan Aplikasi E-coklit untuk pantarlih pada pemilu 2024 ini, bertujuan untuk mempermudah pantarlih dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.

Sebagai petugas adhoc KPU, pantarlih memiliki tugas membantu KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih kemudian memberikan tanda bukti kepada pemilih dan melaporkan seluruh hasil pencoklitan kepada PPS di wilayah kerjanya.

Dalam menjalankan tugasnya, KPU membuat aplikasi E-coklit yang kemudian digunakan oleh pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Aplikasi E-Coklit merupakan aplikasi yang digunakan sebagai penunjang pantarlih dalam melakukan pencoklitan data pemilih, yang diharapkan mampu mempermudah kinerja dari pantarlih tersebut.

Aplikasi E-Coklit hanya bisa di akses oleh pantarlih melalui akun yang sudah dibuat oleh KPU. Walau demikian masih banyak yang belum mengerti bagaimana cara menggunakan aplikasi e-coklit untuk pantarlih tersebut.

Cara Mudah Menggunakan Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih

Logo Aplikasi E-Coklit

 Untuk menggunakan aplikasi E-Coklit untuk pantarlih terlebih dahulu harus mendownloadnya melalui link yang dibagikan oleh KPU melalui PPS.

Dan Upayakan HP yang digunakan oleh pantarlih mampu menyesuaikan dengan aplikasi E-Coklit dengan spesifikasi paling rendah yakni Android OS 6.

Adapun langkah menggunakan aplikasi E-Coklit untuk pantarlih sebagai berikut:

1. Download Aplikasi E-Coklit

Langkah pertama silahkan anda download Aplikasi E-Coklit sesuai dengan link yang dibagikan oleh PPS.

2. Masuk Ke Aplikasi 

Setelah aplikasi terinstal silahkan anda buka aplikasi E-Coklit dengan mengklik logo aplikasi yang tersedia di hp android anda.

3. Input G-mail dan pasword

Masukkan G-mail dan Pasword

Setelah anda masuk pada aplikasi E-Coklit, selanjutnya anda diminta untuk mengisi Gmail dan pasword sesuai dengan alamat akun yang telah anda miliki.

Jika anda masih belum memiliki akun silahkan hubungin PPS yang bertugas di desa anda.

Setelah anda mengisi Gmail dan pasword dengan benar silahkan anda pilih tombol login yang beradi dilayar hp anda. 

4. Download Data

Download data

Jika anda masih baru mendownload biasanya anda di minta untuk mengaktifkan lokasi di androidnya, kemudian anda diminta untuk mengisi alamat dan RT RW tempat anda bertugas.

Setelah semuanya anda lakukan, silahkan anda pilih tombol panah kebawah untuk mendownload semua data di TPS yang akan anda coklit nantinya.

5. Pilih Data yang akan di coklit

Pilih data yang akan di coklit

Pilih salah satu nama warga yang akan anda coklit dengan mengklik nama warga yang tertera di data calon pemilih.

Biasanya data yang belum di coklit akan berwarna merah dengan keterangan belum di coklit.

6. Pilih Aksi

Dalam menu "pilih aksi" terdapat 3 komponen yang harus anda sesuaikan dengan data calon pemilh yang berada di aplikasi E-Coklit tersebut.

Adapun 3 komponen tersebut antara lain:

- Pemilih Sesuai

Pilih pemilih sesuai

Pilih "pemilih sesuai" jika data yang anda coklit sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga yang di tunjukkan oleh calon pemilih.

- Pemilih Tersaring

Pilih Pemiulih Tersaring

Jika calon pemilih yang anda coklit sudah meninggal, datanya ganda, dibawah umur, seorang TNI dan Polri serta penempatan TPS nya salah silahkan anda pilih "Pemilih Tersaring"

Pilih keterangan pada pemilih tersaring

Kemudian beri keterangan dengan mengklik panah kebawah pada tombol keterangan dengan kode yang telah di tentukan.

- Pemilih Ubah

Pilih Pemilih ubah

Jika terdapat perubahan pada data calon pemilih, semisal nomor Nik yang di model A- Daftar Pemilih tidak sesuai dengan Nik yang ada di kartu keluarga, dan perubahan lainnya silahkan anda pilih "Pemilih Ubah"

Dalam halaman edit terdapat tiga data yang bisa anda rubah, pertama Identitas pemilih, kedua status kepemilikan KTP-el dan Disabilitas.

Setelah anda merubahnya dengan benar kemudian anda pilih simpan data, dan pemcoklitan pada calon pemilih sudah selesai.

Selanjutnya anda lakukan hal tersebut pada data colon pemilih yang lainnya, sesuai dengan kondisi calon pemilih.

Itulah cara menggunakan aplikasi e-coklit yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat dan bisa menjalankan tugas dengan baik.