Ada Korupsi, Ini Cara Lapor Pejabat Korupsi Yang Aman Bagi Anda
Saat saya duduk bersantai riya, tiba-tiba datang seorang teman lama, sebut saja namanua Jojon. Sembari melepas tali rindu yang sudah menyesakkan dada, kita berbincang membicarakan semua hal termasuk kejelekan tetangga hehe.
Dari sekian banyak pembahasan yang kita bicarakan, saya tertarik dengan sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh Jojon, "Jika kita melihat pejabat korupsi, bagaimana cara melaporkannya pada KPK?
Pertanyaan itu selalu terngiang di kepala saya, sembari menggelitik diri ini untuk mencari tahu bagaimana cara melaporkan pejabat korupsi. Tingkat penasaran saya semakin lama semakin besar kemudian saya mencari tahu dan hasil pencarian yang dapatkan saya ketik menjadi tulisan.
kurang lebih seperti ini tulisannya
Cara Melaporkan Tindak Pidana Korupsi |
Banyak kita jumpai pemberitaan bahwasannya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atas praktik suap yang dilakukan pejabat pemerintahan. Sehingga hal ini menjadi tanda tanya besar bagi para masyarakat awam.
Bagaimana KPK bisa tahu kalau bakal terjadi korupsi, padahan perbuatan itu belum terjadi?
Mungkin anda berasumsi jika kpk memiliki ilmu membaca fikiran, atau mungkin anda mengnggap KPK memiliki camera cctv dimana-mana yang memantau para pejabat, bisa jadi anda berfikiran jika KPK mempunyai microfon yang bisa menguping pembicaraan pejabat di Indonesia.
Perlu anda ketahui KPK bisa melakukan tindakan pemberantasan korupsi tak lepas dari peran masyarakat yang berani melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabar pemerintah.
Bahkan KPK sangat berharap masyarakat berperan aktif dalam proses pemberantasan korupsi, sehingga negara ini bisa menjadi negara yang besar tanpa ada korupsi.
Sudah kita ketahui banyak sekali pejabat kita yang dijerat oleh kasus korupsi ini, baik dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat. Mengingat maraknya kasus korupsi di negara kita tentu saja KPK tidak bisa bekerja sendirian harus didukung oleh masyarakat, dengan cara melaporkan setiap temuan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK.
Namun sebelum anda melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, terlebih dahulu anda harus fahan dan tahu terkait apa saja bentuk-bentuk korupsi yang ada di indonesia.
Bentuk Bentuk Kopusi Di Indonesia
Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 bentuk korupsi menjadi 30 jenis korupsi
1. Menyuap pegawai negeri
2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
3. Pegawai negeri menerima suap
4. Pegawai negeri mengantongi hadiah yang berkaitan dengan jabatannya.
5. Menyuap hakim
6. Menyuap advokat
7. Hakim dan advokat menerima suap
8. Hakim menerima suap
9. Advokat menerima suap
10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
12. Pegawai negeri merusakan bukti
13. Pegawai negeri membiarkan orang merusakan bukti
14. Pegawai negeri membantu orang merusakan bukti
15. Pegawai negeri memeras
16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
17. Pemborong membuat curang
18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang
20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang
21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
22. Pegawai negeri menyerobot tanah milik negara sehingga merugikan orang lain
23. Pegawai negeri ikut dalam pengadaan yang diurus olehnya
24. Pegawai negeri mengamankan gratifikasi tanpa membuat laporan ke KPK
25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan
27. Bank yang tidak memberikan rekening tersangka
28. Saksi atau ahli memberikan keterangan palsu atau tidak memberika keterangan
29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, memberikan keterangan palsu atau tidak memberikan keterangan
30. Saksi yang membuka identitas pelapor
Dari 30 jenis korupsi diatas kemudian disederhanakan lagi menjadi 7 kelompok korupsi supaya bisa lebih difahami.
Adapun ketujuh kelompok korupsi tersebut sebagai berikut:
1. Kegiatan merugikan negara
Tidakan ini dilakukan dengan cara memperkaya diri atau lembaga tertentu dengan melawan hukum sehingga dapat merugikan negara.
2. Melakukan Suap Menyuap
Suap menyuap biasanya dilakukan dengan cara menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri, hakim atau advokat dengan tujuan melakukan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.
3. Penggelapan
Penggelapan biasanya dilakukan dengan cara menghilangkan bukti-bukti atau menggelapkan uang dan surat berharga yang digunakan dalam pemeriksaan perkara dengan tujuan menyelamatkan orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi.
4. Melakukan Pemerasan Dalam Jabatan
Pemerasan dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara dengan cara memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
5. Tindak Pidana Pemborongan
Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana pemborongan adalah melakukan tindakan dengan segaja ikut serta dalam proses pengadaan, pemborongan atau persewaan.
6. Perbuatan Curang
Perbuatan curang biasanya dilakukan dengan cara melaksanakan suatu kegiatan yang mementingkan diri sendiri dan dapat merugikan orang lain. Seperti, pemborong berbuat curang saat melaksanakan proyek pembangunan gedung pemerintahan.
7. Delik Gratifikasi
Delik gratifikasi dilakukan dengan cara memberikan hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang berlawanan dengan tugasnya hal ini akan dianggap melakukan suap menyuap.
Tindak Pidana korupsi Yang Ditangani KPK
KPK memiliki wewenang untuk menindak kasus korupsi jika melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara atau seseorang yang terlibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dan penyelenggara negara. Dengan jumlah kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000 (1 miliar)
Setelah kita membaca tulisan diatas dapat kita simpulkan jika KPK merupakan lembaga anti rasuah yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi di atas 1 miliar rupiah.
Cara melaporkan Pejabat Yang Melakukan Korupsi
Jika anda menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerinta di daerah anda anda bisa melakuikan beberangkah diantaranya, membuat surat kemudian datang langsung ke KPK.
Atau dengan cara mengirim laporan melalui telepon, faksimile, SMS dan WhatsApp
Uraian |
Nomor/Email |
0811959575 |
|
pengaduan@kpk.go.id |
|
SMS |
085585755755 |
Faksmile |
02152892456 |
Cara Melaporkan Tindak Pidana Korupsi Secara Online
Bagi kita tidak ada alasan untuk tidak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi mengingat cara yang ditawarkan oleh KPK sangatlah mudah yakni bisa dilakukan secara online.
Adapaun langkah-langkahnya sebagai berikut
- Kunjungin Website KPK https://www.kpk.go.id/id/
- Pilih Layanan Publik
- Klik Pengaduan Masyarakat
- Pilih KPK Whistleblower's Sistem
Sebagai catatan jika anda melakukan pelaporan diharapkan untuk memenuhi persyaratan dan kelengkpan polaporan yang anda buat.
Hal tersebut sebagai acuan KPK dalam menindak lajuti laporan anda kedepannya. Selain itu laporan yang lengkap ankan mempermudah KPK dalam menjalankan tugasnya.
Perlu anda ketahui melakukan laporan secara online akan lebih menjaga identitas anda sebagai pelapor, karena identitas anda tidak akan mencuat ke publik.
Selain itu juga fasilitas yang disediakan ini bisa kita jadikan alat untuk terus memantau laporan yang telah kita buat, Dengan cara membuka kotak rahasia yang telah diseduakan.
Format Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
- Laporan dibuat secara tertulis
- Mengisi identitas pelapor
- Nama
- Alamat
- Pekerjaan
- Nomor Telepon
- Foto kopi KTP
- Dll
- Melengkapi bukti-bukti permulaan yang sesuai meliputi:
- Bukti tranfer,
- Cek,
- Bukti penyetoran rekening koran Bank
- Laporan hasil audit investigasi
- Dokumen/rekaman terkait permintaan dana
- Kontrak
- Berita acara pemeriksaan
- Bukti pembayaran
- Foto atau dokumentasi
- Surat disposisi pemerintah
- Bukti kepemilikan
- Identits sumber informasi
- Nilai Kerugian dan jenisnya
- kerugian keuangan negara
- Penyuapan
- Pemerasan
- Penggelapan
Perlindungan Bagi pelapor
Sudah saya singgung diatas jika anda melaporkan dugaan tindak pidana korupsi jangan khawatir identitas anda tidak akan dibuat dan dipublikasi, kecuali jika anda mempublikasinya sendiri.
Dan Jika anda masuh ragu dengan hal tersebut maka KPK akan siap menyediakan pengaman fisik kepada anda sesuai permintaan yang anda inginkan.
Intinya, jangan takut melaporkan tindak pidana korupsi karena jika korupsi dibiarkan maka negara kita akan menjadi lumbung padi bagi para tikus tikus kantor.
Gabung dalam percakapan