Memakan Korban, Saatnya Revisi Permendagri Tentang Pilkades

Revisi Permendagri Tentang Pilkades - Suatu hari saya sedang berbincang dengan masyarakat di warung kopi yang...

 Revisi Permendagri Tentang Pilkades

Revisi Permendagri Tentang Pilkades - Suatu hari saya sedang berbincang dengan masyarakat di warung kopi yang terdapat di desa kami, Maklumlah sebagai petani hiburannya hanya ngopi di malam hari sambil berbincang tentang fenomena yang terjadi.

Karena malam itu kami berbicara tentang terjadinya kasus pembunuhan (Carok) karena pilkades yang akan digelar di desa yang bersangkutan. Ada seseorang bertanya pada saya “kenapa jumlah calon pilkades harus dibatasi hanya 5 orang?


Tentu saja hal itu sudah diatur oleh pemerintah pusat. Sengaja saya tidak sebutkan Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa karena saya sadar yang saya hadapi siapa dan mereka tidak membutuhkan jawaban yang sangat detail.


Apakah peraturan itu tidak bisa dirubah? Pertanyaan inilah yang kemudian menginspirasi saya untuk menulis revisi Permendagri 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Adapun Hasil tulisan saya sebagai berikut:

Revisi Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

 Revisi Permendagri Tentang Pilkades 1

Pembatasan calon kepala desa minimal 2 orang dan  maksimal 5 orang diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 23 ayat 1 (satu).


Adanya peraturan minimal 2 calon kepala desa merupakan bukti jika demokrasi di desa harus betul betul dilaksanakan, dengan adanya aturan itu tidak akan ada calon tunggal. Namun hal ini disiasati dengan munculnya calon suami istri atau anak dengan orang tua. 


Sedangkan pembatasan jumlah maksimal 5 orang telah memakan korban seperti halnya yang terjadi di Desa Bator Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.


Pembatasan jumlah maksimal 5 orang tentunya akan dijadikan senjata bagi kubu tertentu untuk menggugurkan calon lainnya. Dengan mendaftarkan kerabat atau orang terdekatnya yang dinilai memiliki agregat nilai lebih tinggi dari lawan politiknya. 


Adanya peserta yang digugurkan tentu akan menyulut amarah dari pendukungnya yang kemudian berpotensi terjadinya perkelahian yang menyebabkan kematian. Pembatasan maksimal 5 orang calon kades menyebabkan pilkades di desa semakin panas dan rawan konflik antar pendukung (terlebih yang digugurkan). 


Oleh karenanya Revisi Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pilkades perlu untuk dilakukan supaya tidak terjadi lagi perkelahian yang menyebabkan kematian warga desa tertentu.


Dari yang awalnya dibatasi jumlah minimal 2 orang dan maksimal 5 orang calon kepala desa menjadi minimal 2 orang calon saja tanpa dibatasi jumlah maksimalnya.


Alasan Revisi Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 23 Perlu Dilakukan

 Revisi Permendagri Tentang Pilkades 2

1. Jadi alat menjatuhkan lawan politik


Seperti yang telah saya sampaikan di atas pembatasan jumlah maksimal 5 orang akan dijadikan alat untuk calon tertentu untuk menggugurkan lawan politiknya.


Adapun caranya sangat beragam untuk saat ini yang banyak dilakukan adalah mendaftarkan kerabat orang terdekat yang dinilai memiliki agregat lolos lebih besar.


Tentu bagi bakal calon kepala desa yang dinyatakan tidak lolos akan melakukan protes, hal ini yang kemudian berkembang menjadi perkelahian yang menyebabkan kematian.


2. Bukan cerminan dari pancasila


Dalam membuat peraturan haruslah berpedoman pada pancasila, namun Pasal 23 ayat (1) tidak mencerminkan marwah sila kelima yakni “keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Pembatasan pencalonan tidak boleh lebih dari 5 orang  merupakan bentuk ketidakadilan terkhusus bagi warga yang dinyatakan gugur karena adanya permainan dari bakal calon tertentu.


Pasal tersebut tidak memberikan hak yang sama bagi bakal calon kades untuk dipilih oleh masyarakat desa. Pembatasan bakal calon yang awalnya bertujuan untuk menyaring calon kepala desa terbaik menjadi ajang menjatuhkan lawan politiknya secara tidak adil.


3. Perampasan hak konstitusi


Adanya pembatas jumlah maksimal 5 orang calon, yang diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 23 ayat (1) merupakan bentuk perampasan hak konstitusi.


Pasal tersebut telah melanggar pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) sampai (3), Pasal 28H ayat (2) serta pasal 28I ayat (2) UUD 1945.


Yakni melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak untuk memajukan diri dan berjuang secara kolektif untuk pembangunan bangsa dan negara.


Selain itu juga telah melanggar hak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagai Kepala Desa.


Kemudian melanggar hak pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak bekerja sebagai Kepala Desa, hak memperoleh perlakuan yang adil dan layak, hak turut dalam pemerintahan sebagai Kepala Desa yang tidak diskriminatif untuk turut serta membangun bangsa dan negara melalui desa.


Jika pasal 23 ayat (1) Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 direvisi maka tidak akan terjadi lagi fenomena pendaftar bakal calon banyak, yang kemudian harus digugurkan salah satunya selanjutnya terjadi pertumpahan darah yang disebabkan oleh pilkades. 


Biarkan masyarakat memilih pemimpinnya sendiri tanpa adanya pembatasan jumlah maksimal, karena kalah bertarung setelah pemungutan suara dirasa lebih terhormat dari pada kalah karena digugurkan.


Sudah saatnya revisi Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dilakukan supaya tidak terjadi perkelahian yang menyebabkan kematian karena pilkades.


Saya adalah Saya