Syarat Menjadi Calon DPR dan DPRD Berdasar Undang-Undang
Syarat menjadi calon DPR dan DPRD
Syarat menjadi calon DPR dan DPRD - Siapa yang tidak tertarik menjadi anggota DPR? Tentu saja hampir semua masyarakat ingin berstatus menjadi anggota perwakilan rakyat. Kenapa demikian? Karena menjadi anggota dewan walaupun kinerjanya tidak bagus tapi tetap mendapatkan gaji dan tunjangan kurang lebih ratusan juta ke atas. Ngiler kan? hehe.
Sebentar dulu, memangnya ada anggota dewan perwakilan rakyat?
Pertanyaan macam apa itu, tentu saja ada. Meskipun pada praktiknya ada banyak oknum yang merupakan budak partainya, alias DPP (Dewan Perwakilan Partai). Biasanya ciri-cirinya diam ketika menyangkut kepentingan rakyat dan bersuara keras ketika mengancam kepentingan golongan dan pribadinya.
Sudahlah saya tidak ingin berbicara banyak tentang kinerja institusi satu ini, karena tak ada manfaatnya sama sekali. Anda sebagai warga negara tentunya paham terkait kinerja yang katanya Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
Jangan apatis terhadap Bangsa bung?
Loh, siapa yang apatis? Saya hanya ingin dalam tulisan kali ini lebih fokus pada syarat menjadi calon DPR dan DPRD. Siapa tahu kamu tertarik untuk mendaftar menjadi bagian dari lingkaran dewan yang katanya mewakili rakyat.
Syarat Menjadi Anggota DPR RI dan DPRD 2024
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 240. Jika anda ingin menjadi anggota DPR RI atau DPRD anda harus Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun dan memenuhi syarat lain sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa;
b. Bertempat tinggal di wilayah NKRI;
c. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
e. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. terdaftar sebagai pemilih;
i. bersedia bekerja penuh waktu;
j. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
k. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
m. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
n. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan dan
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Selain memenuhi syarat di atas anda harus memenuhi syarat administratif sebagai bakal calon DPR dan DPRD berupa:
a. KTP WNI
b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR; DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, ' wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani diatas kertas bermeterai cukup; dan
k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
Demikianlah syarat menjadi Anggota DPR dan DPRD berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, semoga bermanfaat dan bisa membantu anda yang ingin menjadi wakil rakyat bukan wakil partai. Amiiin.
Gabung dalam percakapan