3+ Golongan Wanita yang Dilarang Dinikahi dalam Islam

Golongan wanta dilarang dinikahi- Berdasarkan pada buku Fiqih Wanita dalam perspektif empat madzab dan Tela'ah pemikiran kontemporer yang ditulis oleh Prof. Dr. Mohammed Otsman al Khasht.

Golongan wanita yang dilarang dinikahi dalam islam haruslah menjadi acuan bagi para orang muslim yang taat terhadap agama.

Adapun wanita yang haram dinikahi terdapat dalam firman Allah 

Baca juga: Sebelum Menyesal, Ini Ciri-ciri Wanita Tidak Layak Dinikahi

2 Larangan Menikahi Seorang Wanita dalam Islam

 Golongan Wanita yang Dilarang Dinikahi

a. Wanita yang dilarang dinikahi selama-lamanya, ini karena hubungan yang menyebabkan pelarangan tidak bakal lenyap (gugur) untuk selama-lamanya. 

b. Wanita yang dilarang dinikahi hingga batas waktu tertentu, ini karena adanya faktor yang menyebabkan pelarangan yang bisa gugur. Dan manakala sebab pelarangan telah  gugur, maka gugur pula pelarangannya. 

Wanita yang Dilarang Dinikahi Selama-lamanya 

Ada 3 (tiga) faktor yang menyebabkan wanita dilarang  dinikahi untuk selama-lamanya. Tiga sebab itu adalah : 

asab (Garis Turun) 

2. Mushaharah (Hubungan Besan) 

3. Radha'ah (Hubungan Penyusuan) 

Baca Juga: 4 kriteria Memilih Pasangan Hidup menurut Islam

1. Wanita-wanita yang dilarang dinikahi karena faktor nasab

  • Ibu kandung dan Nenek seterusnya ke jalur atas, baik dari garis turun ayah maupun ibu 
  • Anak kandung wanita dan cucu perempuan seterusnya ke jalur bawah, baik cucu perempuan dari anak laki-laki maupun cucu wanita dari anak perempuan 
  • Saudara perempuan yang seayah ataupun seibu saja.
  • Bibi (adik orang tua) dan Bude (kakak orang tua), baik  dari garis ayah maupun dari garis ibu
  • Keponakan Putri, baik putri saudara laki-laki maupun saudara perempuan seterusnya ke jalur bawah. 

2. Wanita-wanita yang dilarang dinikahi karena faktor hubungan perbesanan

  • Istri-istri Bapak mertua (mertua putri) dan istri-istri kakek (nenek) seterusnya ke jalur atas. 
  • Ibunda istri (ibu mertua) dan Nenek istri seterusnya ke jalur atas. 
  • Anak-anak perempuan istri dan seterusnya ke jalur bawah jika istri sudah disetubuhi. 
  • Istri anak dan istri cucu. 

Baca juga: 13 Alasan Kenapa Anda Harus Menikah Yang Wajib Anda Ketahui

3. Wanita-wanita yang dilarang dinikahi karena faktor hubungan penyusuan

Selain faktor diatas seorang wanita juga dilarang dinikahi karena alasan saudara persusuan. Dalam islam selain mengenal istilah saudara kandung juga ada saudara yang disebabkan oleh faktor persusuan.

Apa maksutnya itu? 

Begini loh, Ibumu kan punya anak, terus ibumu selain menyusui kamu sebagai anak kandung mereka juga menyusui anak orang. Nah itu artinya kamu dengan anak orang tersebut haram menikah karena kaliau saudara sesusuan. Faham?

Saya yakin anda faham, jika belum faham juga silahkan kerumah sambil membawa ayam kampung berwarna hitam dan beras satu karung oke, haha.

Baca juga: Ingin Menikahi Janda? Simak 10 Persiapan Sebelum Menikahi Janda Menurut Islam

Wanita yang Dilarang Dinikahi Hingga Waktu Tertentu 

Wanita yang dilarang dinikahi hingga batas waktu tertentu, sebagaimana yang telah diuraikan, ialah karena adanya faktor yang menyebabkan pelarangan yang bisa gugur. 

Dan jika sebab pelarangan telah gugur, maka gugur pula pelarangannya. Adapun tipe wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu adalah : 

1. Wanita yang masih menjadi istri orang lain tidak boleh dinikahi, kecuali setelah cerai atau suaminya meninggal dan telah selesai masa iddahnya. 

2. Tidak boleh mengumpulkan dua wanita sekandung. Seorang pria dilarang menikahi dua wanita sekandung sekaligus, semisal ia menikahi seorang wanita maka haram baginya menikahi saudara wanita dari istrinya. 

Ia baru boleh menikah dengan saudara wanita istrinya apabila telah bercerai dengan istrinya dan telah habis masa iddahnya. 

3. Istri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya. 

4. Tidak boleh menikahi wanita pada saat melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain pada masa pelaksanaan Ihram. 

5. Tidak boleh menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka, kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin. 

6. Dilarang menikahi wanita kelima, padahal telah memiliki empat istri. Ia boleh menikah lagi setelah bercerai dengan salah satu daripada empat istrinya atau salah satu dari empat istrinya meninggal dunia. 

7. Dilarang menikahi wanita pagan (penyembah berhala) dan tidak memeluk agama samawi (agama yang diturunkan dari langit). Ia baru boleh menikahinya apabila si wanita meninggalkan perilaku pagan dan memeluk agama Samawi. 

8. Dilarang menikahi wanita non muslim yang bukan Ahlul Kitab, atau wanita musyrikah (penyekutu Tuhan), kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama Kristen atau Yahudi. 

9. Dilarang menikahi wanita pezina, kecuali si wanita melakukan pertobatan dengan taubat Nasuha, yakni tidak melakukan tindak kemaksiatan sepanjang hidupnya.

Demikianlah golongan wanita yang dilarang dinikahi dalam Islam yang harus anda ketahui sebelum anda memutuskan dengan siapa anda harus menikah.