Memahami Rukun dan syarat Nikah menurut Islam

Memahami rukun dan syarat nikah adalah salah satu keharusan bagi pasangan kekasih yang ingin segera membawa status hubungannya ke jenjang yang lebih serius yakni pernikahan.

Pernikahan bukanlah perkara yang sepele. Oleh Karenanya kita harus mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan termasuk rukun dan syaratnya.

Menikah merupakan salah satu bentuk ibadah terlama yang dilakukan oleh sepasang suami istri, Selain itu menikah adalah bentuk dari sunnah Rasulullah yang harus dilakukan dengan penuh suka rela dan tanggung jawab. 

Nah, khusus bagi anda yang ingin segera menikah, yuk Pahami rukun dan syarat nikah sehingga nantinya pernikahan kita bisa dinyatakan sah menurut hukum dan menurut agama Islam.

Apa saja rukun dan syarat nikah?

Rukun dan syarat  Nikah 

Padahal sudah mau admin  jelasin masih saja dipotong, sudah tidak sabar ingin segera menikah ta? Hehe.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga Menurut Islam

Rukun Nikah Menurut Islam

Rukun nikah dalam Islam yang disepakati oleh jumhur ulama ada 5 hal yang harus terpenuhi sehingga pernikahannya dapat dinyatakan sah menurut agama, adapun 5 rukun tersebut antara lain.

  • Adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, yang keduanya bukan mahram 
  • Adanya Wali Nikah, khususnya bagi mempelai wanita
  • Adanya minimal 2 orang saksi
  • Adanya Ijab yang disampaikan oleh wali mempelai wanita
  • Adanya ucapan kabul yang dilontarkan oleh seorang mempelai pria.

Syarat Nikah yang Harus Terpenuhi Dalam Islam

Syarat Nikah

1. Islam

Syarat yang pertama nikah adalah kedua mempelai beragama Islam, Jika salah satu dari kedua calon mempelai tidak beragama islam maka pernikahannya tidak dinyatakan sah jika menggunakan tata cara nikah Islami

2. Bukan orang yang dilarang dinikahi

Syarat kedua, pasangan yang akan kita nikahi bukan orang yang dilarang menurut hukum agama untuk kita nikahi, seperti mahram, saudara sesusuan dan lain sebagainya. untuk lebih rincinya silahkan anda baca tulisan saya yang berjudul Golongan Wanita yang Dilarang Dinikahi dalam Islam.

Oleh karenanya sebelum kita memutuskan menikahi seseorang alangkah lebih baiknya jika kita mencari tahu latar belakang calon kita sehingga kita dapat terhindar dari menikahi seorang mahram dan orang yang diharamkan untuk kita nikahi.

3. Wali Nikah Laki-laki

Syarat ketiga yang menjadi wali nikah adalah orang laki-laki bukan seorang perempuan. Jika wali nikahnya seorang perempuan maka pernikahan tersebut tidak sah.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah bersabda “Seorang perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) atas perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.”

4. Sedang tidak ihram dan haji

Menurut Imam Syafi’i dalam Fathul Qorib al-Mujib mengatakan jika ketika kita sedang melaksanakan ihram atau haji tidak boleh melaksanakan nikah dan menjadi wali nikah.

Oleh karenanya jika anda sedang melaksanakan ibadah ihram dan haji usahakan menikah setelah ibadah tersebut selesai. 

5. Adanya Saksi

Syarat selanjutnya adalah terdapat minimal dua orang saksi laki-laki. Seorang saksi bisa terdiri dari mempelai perempuan dan satunya dari mempelai pria.

Usahakan yang menjadi saksi merupakan orang yang memiliki kapasitas dalam menentukan sah atau tidaknya proses pernikahan yang disaksikannya.

Itulah rukun dan syarat nikah yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat. Selamat menikah dan semoga menjadi pasangan suami istri yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Aamiin.